Orang mabuk ganggu ketertiban umum, bisakah dipidana?

Sebelum mengetahui apakah orang mabuk minuman keras menggunakan botol air minum bisa dipidana atau tidak, pada dasarnya, kita perlu mengetahui bahwa perbuatan mabuk yang dapat dipidana adatah sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP Lama yang saat artikeL ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan

IMG 20240426 WA0003

Pada Pasal 492 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa, Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pldana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp375 ribu. 

Pada Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 menjelaskan bahwa, Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaltu Rp 10 juta. 

Dinyatakan bahwa dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh Karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

 

Pengertian Laporan Menurut pasal 1 Angka 24 KUHAP Yaitu: Laporan adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur hak melapor bagi seseorang sebagai berikut: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis 

 

Meskipun nantinya pihak kepolisian yang menentukan apakah tindakan tersebut adalah tindak pidana atau bukan, namun, Anda sebagai warga memiliki hak untuk melapor atas perbuatan orang mabuk yang telah mengganggu Anda. 

Apabila penyidik menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mabuk tersebut adalah tindak pidana, maka dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan oleh penuntut umum. 

Sehingga, status orang mabuk tersebut yang awalnya merupakan tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa dan ia berhak segera diadili oleh pengadilan. Walaupun nantinya hakimlah yang memutus seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak. 

Sumber: hukumonline.com

@kemenkumhamri

@kemenkumhamkalsel

#KanwilKemenkumhamKalsel

#KumhamKalsel

#Taufiqurrakhman

Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kumham Kalsel

Taufiqurrakhman

(edit)

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.74, Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
Telepon/Fax : (0526) 2021011

Email Kehumasan
emailrutansa@gmail.com

Email Aduan
rutantanjung@gmail.com

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)
Hari ini194
Kemarin343
Minggu ini1080
Bulan ini4014
Total 46072

16-05-2024